Sunday, January 11, 2009

Birokrasi

Minggu kemarin, aku mencoba untuk mengurus SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di kantor Dinas Perijinan Kota Malang. Seperti biasa, hari itu aku hanya mengambil formulirnya saja.

Sampai di rumah, aku coba pahami lagi syarat-syarat yang harus aku siapkan untuk melengkapi berkas perijinan itu. Sebenarnya sudah sejak lama ingin mengurus perijinan ini, tapi apa ada aku mesti menunggu sertifikat yang belum jadi di BPN Malang. Karena proses menunggu ini, aku sampai kena tegur dari Satpol PP karena merenovasi rumah (buat usaha) tanpa IMB. Dan akhirnya aku sampai diberi label "tersangka" dan didakwa tindak pidana ringan oleh Dinas Satpol PP. Pengalaman yang seru bagiku menghadapi birokrasi di pemerintahan.

Kupelajari satu persatu syarat yang mesti aku persiapkan, mulai KTP, sertifikat rumah, ijin tetangga, desain bangunan, dan ijin AP (Analisis Planning). Syarat yang cukup bikin ribet diriku, sampai-sampai terlintas dalam pikiranku, "Wuih, mau mbuat bisnis aja ribet. Memakan banyak waktuku saja". Untuk mempermudah proses itu, aku mendelegasikan ke pegawaiku, yang jelas aku sudah menyiapkan semua persyaratannya.

Kita lihat saja esok hari, butuh berapa minggu untuk mengurus perijinan itu. Moga aja ngga akan ditemui pungutan-pungutan liar oleh para pembuat keputusan. I hope....

No comments: